Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat hingga berujung aksi mahasiswa turun ke jalan. Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru mendapatkan sambutan hangat.
Pernyataan sikap akan mempertimbangkan penerbitan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru disampaikan Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9). Pertemuan itu bertujuan membahas berbagai permasalahan, seperti kebakaran hutan dan lahan, permasalahan Papua, dan perihal demonstrasi mahasiswa menolak UU KPK baru-RUU KUHP.

