Saturday, July 22, 2017

Tentang Copyright

Copyright

Copyright sering diperdebatkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan terutama di bidang internet. Dalam dunia internet istilah copyright sangat sensitif jika ditanggapi secara serius. Hampir semua website berlomba-lomba meningkatkan fitur agar tidak ada yang melakukan copy-paste terhadap artikel yang dibuatnya contohnya saja menonaktifkan fitur klik kanan pada website. Hal tersebut mungkin hanya berdampak pada beberapa pengguna internet yang newbie mungkin beda halnya dengan seseorang yang geek pastilah sangat mudah melakukan copy-paste. Terlebih lucunya lagi ada pula website yang membuat artikel tentang "cara copy-paste website yang diproteksi" tentu saja hal tersebut tidak bisa lagi kita hindari dikarenakan untuk mencari keuntungan dari jumlah pengunjung.

Apa yang menyebabkan seseorang melanggar copyright?
Pertanyaan tersebut mungkin sangat mudah dijawab terutama oleh diri kalian semua. Hampir semua orang pastilah pernah melakukan copyright pada artikel yang berada di internet untung keuntungan tertentu misalnya tugas atau untuk mencari traffic pengunjung.Bayangkan jika kalian harus ijin pada suatu artikel yang ingin kalian copy-paste apakah hal tersebut mudah direalisasikan pada setiap orang?

Pengecualian terhadap copyright dan modifikasi suatu karya?
Dahulu memang ada suatu organisasi yang menyebut dirinya anti dari copyright yaitu copyleft. Copyleft yang menentang copyright menyebabkan perdebatan dan menghasilkan suatu solusi yaitu pengeculian tertentu. Pengecualian tersebut seperti berikut :
  • Mencantumkan sumber pencipta secara jelas
  • Digunakan untuk kegiatan yang non komersial seperti pendidikan, dll
  • Kemampuan masyarakat yang rendah untuk membeli buku aslinya, namun tidak dikomersialkan dan sepengetahuan pencipta, penerbit.
Kemudian, bagaimana tanggapan tentang modifikasi atau mengedit suatu karya? Menurut saya, selagi hal tersebut terbilang suatu kata atau bentuk yang unik hanya dimiliki pemilik hak cipta, jika dicopy persis hal tersebut sudah mengandung unsur pelanggaran hak cipta. Tetapi kembali lagi ke pemahaman masing-masing yang berbeda, misal saja jika dibandingkan Cina yang terkenal membuat suatu yang mirip tetapi harga lebih murah? Apakah terjadi pelanggaran hak cipta sampai saat ini?
Apa yang dapat didaftarkan sebagai hak cipta?
Ketika berbicara tentang copyright terutama dalam bidang internet, kalian harus mengerti apa saja yang dapat kalian daftarkan untuk melindungi suatu artikel yang kalian buat. Saya akan membahas dalam poin-poin seperti berikut :
  • Media Sosial dan Forum ( Tidak Bisa Didaftarkan )
Menulis sesuatu di media sosial dan forum seperti facebook,twitter,kaskus, dan lain-lain , kalian perlu mengetahui bahwa pastinya kalian menggunakan media sosial tersebut secara gratis tidak mengeluarkan biaya apapun. Kemudian, keuntungan apa yang didapat pada developernya? Keuntungan jelas pada setiap kata-kata yang kalian buat di media sosial, pastinya hal tersebut menjadi hak cipta pemilik dari media sosial tersebut. Penjelasannya bahwa terdapat domain(cth: www.facebook.com) dan hosting(wadah dari domain) , singkatnya domain diibaratkan seperti alamat rumah dan hosting adalah rumahnya. Jadi bagaimana kita mendaftarkan hak cipta jika domain dan hosting bukan milik kita? Kalian sama saja mempopulerkan website-website tersebut !
  • Website pribadi , Blogger, Wordpress( Bisa Didaftarkan )
Search enggine seperti google sebenarnya sudah mempunyai sistem algoritma yang canggih untuk mendeteksi para pelanggar hak cipta. Website pribadi maupun blog menurut google sudah dianggap dapat memiliki hak cipta.
Website pribadi juga telah memiliki hosting + domain jadi hal ini sudah mengeluarkan biaya dalam pembuatannya. Blog merupakan ciptaan google yang ditujukan untuk mengapresiasi tulisan yang dibuat di blog. Kedua hal tersebut google juga menyediakan apresiasi lebih yaitu dengan Google Adsense yang menyediakan layanan iklan dan juga penghargaan artikel jika unik dalam bentuk uang yang dapat menambah penghasilan. Pada blog saya juga sudah terpasang adsense jadi saya menyarankan kalian juga memasang adsense untuk website kalian karena merupakan salah satu iklan yang memiliki penghasilan yang tinggi , jadi menulis dapat mendapat penghasilan.

Apa itu DMCA ( Digital Millennium Copyright Act ) ?
dmca.com

DMCA merupakan cara untuk memproteksi website kalian terhadap pelanggaran hak cipta selain algoritma google terhadap pemberantasan pelanggar hak cipta. Menurut saya, DMCA merupakan fitur yang menarik karena terdapat fitur free maupun yang pro. Saya sendiri menggunakan fitur free dari DMCA tapi pastinya lebih keren jika yang pro version.Mahalnya pro version dari DMCA menyebabkan minimnya website yang mendaftarkan dan kurangnya keamanan untuk hak cipta sendiri. Tapi Google menurut saya sudah cukup untuk mengatasi hak cipta dengan algoritmanya mendeteksi pelanggaran sehingga tidak terindex di mesin pencari raksasa tersebut.

Kesimpulan
Perkembangan hak cipta pada tahun 2017 sudah cukup baik dilihat dari beberapa berita tentang penerbitan UU tentang hak cipta internet dan sudah ada kasus yang diusut akibat pelanggaran hak cipta. Ditambah lagi sekarang hanya menggunakan music tanpa diedit sebagai backsound harus dengan izin agar bisa diupload. Berbagai cara memang baik untuk menyikapinya tetapi dari diri sendiri apakah kita sudah bijak tentang copright?

Artikel Terkait

Life with colorful experience


EmoticonEmoticon