1. Pengertian Hoax
Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber.Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, namun dijual sebagai kebenaran.
2. Apakah ini bisa di kategorikan sebagai kejahatan komputer ? Ya
Jika "ya" seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan ?
Besarnya kerusakan yang ditimbulkan antara lain :
- Hoax dapat menimbulkan pandangan yang bersifat emosional yang negatif, gesekan sosial, konflik horizontal dan kekacauan fisik, non fisik.
- Perbuatan dengan menyebarkan berita bohong yang tidak mengidahkan moral , etika kepatutan dan peraturan perundang - undangan terkain dengan aktivitas komunikasi di ruang publik.
- Mengandung makna kebencian yang dapat merugikan korban.
- Merugikan suatu pihak
- Judul yang provokatif dan isi berita yang tidak akurat dapat menuai berbagai opini negatif, tentu opini negatif ini dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
- Memberikan reputasi buruk akan seseorang/sesuatu :
- Apabila berita tersebut tidak diteliti dan langsung dishare ke seluruh teman, maka teman juga ikut percaya itu bisa jadi bahaya karena isi berita hoax yang merugikan tersebut bisa membuat image seseorang menjadi jelek dan ketika sudah viral tidak akan ada yang mau bertanggung jawab.
- Menyebarkan fitnah
- Selain reputasi buruk yang terbentuk, fitnah pun bisa tercipta melalui berita hoax yang tersebar.
- Menyebarkan informasi yang salah
- Mengecek dulu sumber dan keaslian sumber daripada berita tersebut. Jangan sampai malah jadi gagal informatif.
SUMBER :
- Dapat menimbulkan trauma
- Dengan dampak hoax yang demikian besarnya sebenarnya sudah ada langkah yang diambil oleh pihak Kominfo untuk mengurangi penyebaran hoax, selain melakukan pemblokiran pada situs yang diduga memiliki unsur negatif nantinya pihak Kominfo juga akan melakukan edukasi pada jurnalis dan masyarakat.
SUMBER:
3. Mengapa Hoax mudah menyebar ?
- Tingginya tingkat kepercayaan konsumen Indonesia dengan konten online ini, berbanding terbalik dengan tingkat kepercayaan penduduk dunia. Dimana hanya satu dari tiga (35 persen) penduduk dunia yang menganggap konten yang mereka lihat dapat dipercaya.
- Tak peduli data pribadi
- Selain mudah percaya, konsumen Indonesia juga tak terlalu peduli dengan data pribadi mereka dan kemungkinan penyalahgunaannya.
- Hanya 22 persen konsumen Indonesia yang peduli ketika brand meminta data pribadi.
- Padahal 43 persen konsumen global begitu kritis saat dimintai data pribadi.
- Sebanyak 59 persen konsumen Korea menyatakan segan berikan data pribadi.
- Data pribadi juga bisa dikumpulkan lewat pemantauan pengguna lewat perangkat yang terhubung dengan internet. Misal lewat smartphone, jejak berinternet di peramban, hingga berbagai perangkat IoT.
Selain itu, minat baca masyarakat Indonesia yang sangat rendah. Bahkan menurut data Unesco, minat baca masyarakat Indonesia ada di peringkat 60 dari 61 negara. Lebih banyak yang aktif di media sosial ketimbang membaca, sehingga tidak mengherankan kalau media sosial kita banyak diisi berita-berita hoax," kata Niken Widiastuti, di acara Diskusi Literasi Media Digital, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (14/9).
Bagaimana hoax bisa disebarkan ?
Hoax bisa disebarkan melalui :
Radio , email , media cetak , televisi, situs web, aplikasi chatting , sosial media.
Dengan tujuan menguntungkan kelompok - kelompok tertentu untuk berbagai kepentingan.
4. Isyu etika yang dilanggar :
Isu akurasi : Autentifikasi , kebenaran dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.
dan tidak ada yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalan informasi dan kompensasi.
Aspek keamanan yang dilanggar :
- Integrity : informasi tidak boleh (tatampered , altered, modified) kecuali oleh orang yang berhak, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
5. Pasal dan ayat berapa dalam UUITE dapat dikanakan kepada kejahatan hoax ?
Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
EmoticonEmoticon